Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (3/9/2021)
Penetapan tersangka Budhi Sarwono terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan atau Persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 - 2018.
"Ada dua tersangka yaitu BS Bupati Banjarnegara 2017 - 2022 dan KA dari swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran resminya, Jumat (3/9/2021).
Firli menambahkan bahwa penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Penyidik antikorupsi juga menggeledah sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara pada 2017-2018.
Dengan naiknya suatu kasus, sudah pasti ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.