Bisnis.com, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Somasi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno dilayangkan melalui kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. Somasi dilayangkan kepada Eddy usai dia mengunggah cuitan soal mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama.
Eddy sebenarnya tidak mencantumkan nama Ade Armando dalam cuitannya, tapi dia menuliskan inisial AA.
“Tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulisnya pada cuitan di akun Twitternya Selasa (12/4/2022).
Cuitan Eddy ditulis sehari setelah Ade Armando dikeroyok massa penyusup pada demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI di Gedung DPR pada Senin (11/4).
Dua hari setelah cuitan Eddy, Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy melalui surat. Berdasarkan surat somasi tersebut, ada empat poin pertimbangan kenapa dia mengirim peringatan ke Eddy Soeparno.
Pertama, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah. Ini terkait pernyataan Eddy melalui Twitter yang mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA. Eddy di situ tidak menulis Ade Armando
Terakhir adalah cuitan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Ade merasa perbuatan Eddy merugikan dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mentalnya.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade melalui Twitter. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam.
“Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tulis surat somasi tersebut.