Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ade Armando Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno Terkait Cuitan Penistaan Agama

Ade Armando melalui pengacaranya melayangkan somasi terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno gara-gara cuitannya soal penistaan agama.
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang ke lokasi demonstrasi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 11 April 2022. / Bisnis-Indra Gunawan
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando datang ke lokasi demonstrasi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 11 April 2022. / Bisnis-Indra Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melalui pengacaranya melayangkan somasi terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno gara-gara cuitannya soal penistaan agama.

Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menyatakan bahwa somasi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno merupakan permintaan Ade.

“Benar [Ade Armando meminta langsung melakukan somasi],” kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (18/4/2022).

Somasi tersebut dikirim melalui surat berkop Muannas Alaidid & Associates yang dibuat pada 14 April 2022. Setidaknya ada empat poin pertimbangan somasi yang tertuang dalam surat tersebut.

Pertama, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah. Ini terkait pernyataan Eddy melalui Twitter yang mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA. Eddy di situ tidak menulis Ade Armando

Terakhir adalah cuitan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Ade merasa perbuatan Eddy merugikan dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mentalnya.

Muannas meminta Eddy menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade melalui Twitter. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam.

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, dia berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

Saat ditanya apakah sudah ada balasan dari Eddy, Muannas mengungkapkan belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Eddy terkait somasi yang dilayangkan.

“Belum terima balasan kita,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper