Bisnis.com, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melalui pengacaranya melayangkan somasi terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno gara-gara cuitannya soal penistaan agama.
Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menyatakan bahwa somasi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno merupakan permintaan Ade.
“Benar [Ade Armando meminta langsung melakukan somasi],” kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (18/4/2022).
Somasi tersebut dikirim melalui surat berkop Muannas Alaidid & Associates yang dibuat pada 14 April 2022. Setidaknya ada empat poin pertimbangan somasi yang tertuang dalam surat tersebut.
Pertama, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah. Ini terkait pernyataan Eddy melalui Twitter yang mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA. Eddy di situ tidak menulis Ade Armando
Terakhir adalah cuitan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Ade merasa perbuatan Eddy merugikan dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mentalnya.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade melalui Twitter. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam.
Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, dia berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
Saat ditanya apakah sudah ada balasan dari Eddy, Muannas mengungkapkan belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Eddy terkait somasi yang dilayangkan.
“Belum terima balasan kita,” ungkapnya.