Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lili Pintauli Diduga Langgar Etik, Komisi III Tunggu Keputusan Dewas KPK

Komisi III DPR RI akan menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan bahwa dugaan kasus pelanggaran etik yang melibatkan Lili merupakan kewenangan KPK sehingga sikap DPR RI akan ditentukan setelah ada keputusan dari KPK.

"Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti kita lihat keputusannya apa. Sebagai Ketua Komisi III, boleh dong kalau sewaktu-waktu raker atau RDP dengan KPK," kata Bambang di kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Senada, ditemui terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang KPK untuk menjelaskan ikhwal dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. 

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).

Menanggapi pelaporan tersebut, KPK menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.

“Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK, kami sampaikan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Lili juga pernah dilaporkan terkait pelanggaran etik dan terbukti bersalah karena berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial yang tengah tersandung kasus korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper