Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panja Revisi KUHAP Selesaikan 1.676 DIM dalam Dua Hari

Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 DIM revisi Undang-Undang KUHAP dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025).
Komisi III DPR Habiburokhman seusai rapat panja bahas revisi UU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi III DPR Habiburokhman seusai rapat panja bahas revisi UU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja (panja) Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru.

Habiburokhman melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Meski demikian, legislatir Gerindra ini belum bisa memasang target kapan revisi KUHAP ini akan tuntas. Pasalnya, setelah disahkan di tingkat I nantinya tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan segera mensinkronisasikannya.

“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. Ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya,“ bebernya.

Lebih jauh, Habiburokhman juga mengklaim bahwa pembahasan revisi KUHAP ini sangat terbuka dan memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation). Menurut dia Komisi III DPR sudah mengundang beberapa elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Lebaran, masih suasana lebaran kami undang kok, gitu loh dan ini Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu loh. Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” singgungnya.

Sementara itu, Waketum Gerindra ini menyampaikan ada dua poin utama dalam revisi KUHAP yang dirinya sebut sebagai kado dari Komisi III DPR untuk para pencari keadilan. Pertama, berkenaan ruang bagi penyelesaian dalam konteks restorative justice yang sebelumnya tidak ada di KUHAP lama.

“Hal lain selain restorative justice adalah, keluhan masyarakat selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper