Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puji DIM KUHAP Pemerintah, Habiburokhman: Racikannya Pas

Komisi III DPR RI, Habiburokhman memuji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah.
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memuji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, dalam rapat panitia kerja atau panja hari ini, Rabu (9/7/2025).

Pujian tersebut dia sampaikan kala membahas substansi baru dalam Pasal 59A hingga 59F tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, yang menggantikan substansi di pasal 24 hingga 26.

“Jadi kalau menurut saya, temen-temen ini sudah pas betul racikannya pemerintah, memperhatikan prinsip kesetaraan dan keseimbangan antara penyidik dan penuntut yang selama ini sudah sangat baik,” katanya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengaku substansi baru tersebut dibentuk oleh timnya yang berisikan 12 orang. Mereka terdiri dari 3 orang Mahkamah Agung (MA), 3 orang Kementerian Hukum, 3 orang kejaksaan, dan 3 orang kepolisian.

Dia bercerita bahwa pasal tersebut disusun oleh tim ini dengan melalui perdebatan selama dua hari. Pemerintah, lanjutnya, sadar betul bahwa dalam sistem peradilan pidana, hubungan penyidik dan penutut umum bak ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin saling dipisahkan.

Kemudian, lanjutnya, dikatakan juga polisi itu adalah penjaga pintu gerbang sistem peradilan pidana, sehingga yang lain tidak bisa bekerja bilamana pintu gerbang itu tidak dibuka. Tapi, ketika itu dibuka, penyidik pun tidak bisa berbuat apa-apa bila tidak ada keterlibatan penutut umum. Pasalnya, penuntut umumlah berhak menentukan itu perkara akan ke pengadulan atau tidak.

“Jadi dengan segala kerendahan hati pemerintah, pasal ini disusun bersama oleh khususnya temen-temen penyidik dan penuntut umum menghasilkan regulasi seperti ini berdasarkan pengalaman bahwa selama KUHAP 1981 itu ada ketidakpastian, ada saling sandera perkara bolak balik, kadang bolak gak balik balik. Jadi ini melatarbelakangi supaya ada kepastian hukum bagi pelaku, tetapi di sisi lain ada kemanfaatan dan keadilan bagi korban,” urainya.

Berikut Pasal 59A sampai 59F dalam DIM RUU KUHAP:

Pasal 59A

Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Pasal 59B

(1) Pelibatan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A melalui mekanisme koordinasi yang dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

(2) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.

(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.

(5) Dalam koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.

(6) Pendapat Penuntut Umum dalam proses penelitian berkas perkara meliputi aspek formil dan aspek materil.

(7) Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan

(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

Pasal 59C

(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Penyidikan dimulai.

(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.

(3) Dalam berjalannya proses Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

Pasal 59D

(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik.

(2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.

(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum

(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper