Pasal 59E
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.
(2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perakra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengundang
Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum.
(4) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.
Baca Juga
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal Penyidik dapat menyerahkan tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan.
Pasal 59F
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.