Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera membuka pendaftaran anggota polri Tahun Anggaran 2022. Di tahun 2022, Polri akan membuka jalur pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama.
Meskipun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan tanggal pendaftaran anggota Polri Tahun Anggaran 2022 secara resmi akan dibuka, para calon peserta bisa mulai mempersiapkan persyaratan administrasi pendaftaran dari sekarang.
Dikutip dari laman resmi penerimaan Polri 2022, diinformasikan bahwa pendaftaran Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama masih belum dibuka. Namun, para calon pendaftar sudah bisa mengakses berkas persyaratan yang bisa di download melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/
Berikut langkah-langkah pendaftaran dan syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh para calon pendaftar :
1. Silahkan mengisi berkas persyaratan dibawah ini kemudian cetak dan diserahkan ke panda atau sub panda atau panbanrim dengan jumlah 4 rangkap.
2. Khusus surat permohonan menjadi anggota Polri:
- Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp10.000
- Ditulis sendiri oleh pelamar
- Menggunakan huruf balok tanpa coretan atau dihapus
3. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim
4. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim:
- Surat permohonan menjadi anggota polri
- Fotocopy dan legalisir akta kelahiran, jika sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
- Fotocopy dan legalisir ijazah atau STTB SD, SMP,SMA, D-3, D-4, S1 atau S2
- Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan polri)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Fotocopy+legalisir ktp dan kk sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir, cukup fotocopy
- Daftar riwayat hidup
- Surat persetujuan orang tua wali
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
- Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
- Surat pernyataan orang tua/wali
- Surat pernyataan tidak melakukan KKN
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum