Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sunat Vonis Edhy Prabowo, MA Tegaskan Hanya Memperbaiki Vonis

MA melihat fakta Edhy sebagai menteri telah bekerja dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 10 Maret 2022  |  14:27 WIB
Sunat Vonis Edhy Prabowo, MA Tegaskan Hanya Memperbaiki Vonis
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Vonis tersebut ditegaskan hanya memperbaiki.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Majelis Hakim tingkat kasasi sebetulnya sudah menolak permohonan Edhy.

“Namum Majelis Hakim melihat di PN Tipikor tingkat pertama dan banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan yang di dalam putusan, yaitu kurang mempertimbangkan ada hal yang meringankan terdakwa,” katanya pada konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Kasasi melihat fakta Edhy sebagai menteri telah bekerja dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Edhy, tambah Andi, mencabut peraturan Menteri KKP sebelumnya yang tujuannya memberikan semangat untuk manfaatkan benih lobster. Hal itulah yang dianggap sebagai keadaan yang meringankan.

“Sehingga Hakim Kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini, jadi menolak kasasi terdakwa dengan memperbaiki tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokok dan lamanya pidana tambahan untuk dipilih dalam jabatan publik,” jelasnya.

Di sidang kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

“Lalu pidana tambahan hak dipiih dalam jabatan publik 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. Itu yang diperbaiki. Amar lainnya tetap berlaku,” terang Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung edhy prabowo
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top