Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Vonis tersebut ditegaskan hanya memperbaiki.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Majelis Hakim tingkat kasasi sebetulnya sudah menolak permohonan Edhy.
“Namum Majelis Hakim melihat di PN Tipikor tingkat pertama dan banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan yang di dalam putusan, yaitu kurang mempertimbangkan ada hal yang meringankan terdakwa,” katanya pada konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Andi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Kasasi melihat fakta Edhy sebagai menteri telah bekerja dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Edhy, tambah Andi, mencabut peraturan Menteri KKP sebelumnya yang tujuannya memberikan semangat untuk manfaatkan benih lobster. Hal itulah yang dianggap sebagai keadaan yang meringankan.
“Sehingga Hakim Kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini, jadi menolak kasasi terdakwa dengan memperbaiki tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokok dan lamanya pidana tambahan untuk dipilih dalam jabatan publik,” jelasnya.
Baca Juga
Di sidang kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
“Lalu pidana tambahan hak dipiih dalam jabatan publik 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. Itu yang diperbaiki. Amar lainnya tetap berlaku,” terang Andi.