Bisnis.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Hal itu buntut dari postingan potongan video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berbicara soal edaran volume pengeras suara masjid.
Pasalnya, dengan postingan tersebut Roy Suryo dianggap membuat kegaduhan dan mencemarkan nama baik Yaqut.
Laporan terhadap Roy Suryo ke polisi tersebut diketahui dilakukan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Dalam surat tanda terima laporan polisi yang telah beredar di media sosial, Dendy melaporkan kasus tersebut pada 25 Februari 2022 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Adapun perkara yang dilaporkan yaitu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransimisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Sementara itu dikutip dari wawancara Kompas TV, Roy Suryo mengaku sudah mengetahui laporan tersebut dan siap menghadapinya secara hukum.
"Jadi saya menunggu saja, mencerahkan saja, silahkan kalau memang ada upaya yang memutarbalikkan fakta, yang seharusnya dilaporkan itu siapa, tapi justru saya yang dilaporkan, dan lihat, masyarakat nanti yang menilai siapa yang benar dalam hal ini," katanya.