Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Informasi tersebut disampaikan Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diunggah di akun Twitter.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulisnya.
Roy mengatakan, ucapan Menag Yaqut tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya & pemberitaan media," terangnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Manag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gongongan anjing itu disampaikan saat berkunjung di Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
Saat itu, Yaqut menjelaskan terkait pentingnya mengeluarkan aturan tentang toa masjid dan musala. Hal itu untuk menjaga harmonisasi antarumat beragama.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua sura-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," lanjutnya.