Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, angkat bicara menanggapi rencana pelaporan polisi yang akan dilakukan mantan Menpora Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, tuduhan penistaan agama yang dialamatkan ke Menag Yaqut dianggap tidak tepat. Sebab, Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dikutip Bosnis dari Tempo, Kamis, 24 Februari 2022.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, kata dia, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun.
Dalam penjelasan itu, Thobib melanjutkan, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
Baca Juga
“Jadi, Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” tutur Thobib.
Sehingga, dia berujar, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, juga toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
“Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” katanya.
Selain itu, Menag juga disebut Thobib, tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara masjid saat azan.
Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel), juga tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Jadi, yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, hanya 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan.
“Jadi tidak ada pelarangan, dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Informasi tersebut disampaikan Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diunggah di akun Twitter.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulisnya.
Roy mengatakan, ucapan Menag Yaqut tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya & pemberitaan media," terangnya.