Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan pemberian uang terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, terkait pengerjaan salah satu proyek di Pemkab Langkat.
Hal ini didalami saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Tersangka Muara Perangin Angin dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) karena (Muara Perangin Angin) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/2/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Kamis (20/1/2022).
Lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Ghufron menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin.
Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit Perantara. Ghufron mengatakan, Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui tersangka ISK (Iskandar) dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," papar Ghufron.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, terdapat beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana lewat perusahaan milik Iskandar.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.