Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menegaskan utang grup Texmaco mencapai Rp29 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati total utang Texmaco tercatat dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 pada 2005. Selain itu, terdapat pula Perjanjian Restrukturisasi Induk Untuk Texmaco Group Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001.
Menurut perjanjian tersebut bos Texmaco, Marimutu Sinivasan tercatat memiliki utang pokok senilai US$1,24 miliar, Rp7,9 trilliun, 3 miliar SPY, dan 88.860 franc perancis (FRF).
Kemudian bunga senilai US$327,1 juta, Rp5,42 triliun, 45,7 juta SPY, dan 62.752 FRF. Selain utang pokok dan bunga, akta kesanggupam bayar tahun 2005 tersebut jugua mencakup pinalti dan biaya senilai US$44,8 juta, Rp988,7 miliar, dan 356,319 SPY.
Namun, pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan menyatakan bahwa pihaknya memiliki total utang senilai Rp8 triliun dan itu pun bukan BLBI.
Marimutu merujuk kepada penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, yakni surat No. 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
Baca Juga
Menurutnya, di sana tertulis bahwa dalam "administrasi kami PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi [SOL] dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003."
Dalam catatan Bisnis Marimutu sejatinya telah berulangkali berusaha untuk lolos dari kewajibannya sebagai warga negara. Pada tahun 2012 lalu, misalnya, dia tercatat menggugat BNI dan pemerintah (Kemenkeu) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kala itu, Marimutu menggugat pemerintah untuk tidak menyita atau melakukan tindakan hukum apapun terhadap PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Selain itu, dia juga menggungat penentuan jumlah utang miliknya yang menurut Perjanjian Restrukturisasi Induk untuk Texmaco Group No.10/23 Mei 2001 dan Akta Kesanggupan Bayar senilai Rp29,3 triliun.
Pada pengadilan tingkat pertama Marimutu memperoleh kemenangan. Marimutu lolos dari utang dan dua perusahannya dinyatakan sah menurut hukum.
Namun di tingkat banding, PT Jakarta mengabulkan BNI sebagai pembanding. Putusan PN Jaksel dibatalkan demi hukum. Nasib sial juga dialami Marimutu di tingkat kasasi, permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sementara di tingkat peninjauan kembali permohonan bos Texmaco Group tersebut kembali dikandaskan oleh Mahkamah Agung.
Kini Marimutu sedang mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini masih bergulir dan akan kembali disidangkan pada Selasa (18/1/2022) untuk perdamaian.