Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten tekstil PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) atau APF menolak dikaitkan dengan Marimutu Sinivasan yang merupakan penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sekaligus pemilik Grup Texmaco.
Sebelumnya, pernyataan itu diungkap oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Dia mengatakan, Marimutu sebagai Bos Texmaco sempat membayar utang kepada negara melalui PT APF sebesar Rp1 miliar.
"Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco," kata Rionald dalam keterangannya, Senin (9/9/2024)
Adapun, VP Business Communications and PR APF, Prama Yudha Amdan menyatakan bahwa pernyataan dari Rionald itu keliru. Sebab, APF bukan anak usaha dari Texmaco Group.
"Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha," kata Prama dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Dia juga menjelaskan awal mula pendirian dari APF. Pada 1984, Texmaco Group mendirikan perusahaan industri serat dan benang polyester bernama Polysindo Eka Perkasa Tbk.
Baca Juga
Kemudian, pada 2005 perusahaan itu dinyatakan pailit dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat sebagai kreditor. Kemudian, Polysindo mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rencana perdamaian itu disahkan melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN.NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005. Hasilnya, dalam putusan itu terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo.
"Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco," tambahnya.
Prama menambahkan, melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini membuat Polysindo melepaskan diri dari kepemilikan Texmaco Grup dan mulai beroperasi secara independen.
"Tidak ada saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk," imbuhnya.
Bicara soal pembayaran Rp1 miliar, Prama menyampaikan bahwa itu merupakan itikad baik dari pihak ya sebagai commitment fee untuk pembahasan proposal restrukturisasi.
Pembayaran itu langsung diberikan kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada (19/1/2022).
"Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp10.000.000.000 itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," pungkasnya.