Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marimutu Ditangkap Imigrasi, Bos Texmaco Ini Utang BLBI Rp92 Triliun!

Satuan Tugas BLBI atau Satgas BLBI tercatat pernah memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI
Satgas BLBI menyita aset milik obligor BLBI. / Dok DJKN Kemenkeu.
Satgas BLBI menyita aset milik obligor BLBI. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA -- Petugas Imigrasi mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu  Sinivasan alias MS (87), saat akan kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Marimutu adalah pemilik group usaha Texmaco. Ia diketahui pernah ditagih Satgas BLBI  sebesar Rp92 triliun ke pemerintah. Menurut pihak Imigrasi, Marimutu akan kabur ke luar negeri melalui pos lintas batas Entikong kemudian menuju Kuching, Malaysia.

Adapun kronologi pencegahan terhadap Marimutu bermula ketika petugas konter Imigrasi melakukan pemindaian paspor. Petugas itu mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%. MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat

Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.

Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (09/08/2024).

Tagihan Satgas BLBI

Sementara itu, Satuan Tugas BLBI atau Satgas BLBI tercatat pernah memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI senilai Rp32,8 triliun dan US$3,9 miliar atau Rp59,2 triliun kurs Rp15.155 per dolar AS. Utang Marimutu jika digabungkan senilai Rp92 triliun.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman di harian Bisnis Indonesia Senin (27/3/2023) lalu, memperinci total oustanding tagihan kepada Marimutu tersebut terdiri dari kewajibannya sebagai obligor Bank Putra Multikarsa senilai Rp790,5 miliar. 

Selanjutnya utang Grup Texmaco senilai Rp31,7 miliar dan US$3,9 miliar, utang PT Jaewon Jaya Indonesia senilai Rp147,7 miliar, serta utang PT Super Mitory Utama senilai Rp145,6 miliar.

Satgas meminta para penunggak utang BLBI tersebut untuk menemui Ketua Kelompok Kerja alias Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B di Ruang Rapat Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4 Utara Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat pada hari Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Pernah Ajukan Gugatan

Dalam catatan Bisnis, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait nilai utang yang pantas dibayar kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, gugatan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.

“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggungjawab, saya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/1/2022).

Sinivasan menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena Pengadilan lah yang berhak menentukan besarnya utang tersebut. Menurut dia selama ini ada sedikitnya empat versi nilai utang Grup Texmaco.

“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Sinivasan.

Dia pun memamaprkan empat versi nilai utang Grup Texmaco. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 (setara dengan US$558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp14.500).

Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Dia menyebut Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.

Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan L/C sebesar US$80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp 14.343.028.015.183, US$ 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.

Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021.

Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp93 triliun, yang terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper