Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Bos Grup Texmaco Nihil, Satgas BLBI Tagih Rp92 Triliun!

Upaya hukum bos grup Texmaco Marimutu Sinivasan belum membuahkan hasil usai PT DKI menguatkan putusan PN Jakpus yang menolak gugatannya.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa perdata antara bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan.

Putusan banding perkara perdata itu dibacakan oleh hakim ketua Iersyaf dalam persidangan yang  berlangsung pada hari Kamis (27/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 820/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 15 November 2022 yang dimohonkan banding,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Jumat (28/4/2023).

Sekadar informasi Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait nilai utang yang pantas dibayar kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, gugatan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.

Marimutu dalam pokok perkara meminta majelis hakim untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik sah dari perusahaan tekstil, enginering dan penanaman modal lainnya.

Termasuk dalam hal ini adalah aset berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung-infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal-Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang- Jawa Barat.

Namun demikian dalam putusan pada November tahun lalu, majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan Marimutu Sinivasan.

Adapun Marimutu adalah salah satu konglomerat yang masuk radar dari Satgas BLBI. Dia telah dipanggil berkali-kali oleh Satgas untuk melunasi utang BLBI.

Marimutu vs Satgas BLBI

Sebelumnya, Satuan Tugas BLBI atau Satgas BLBI kembali memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI senilai Rp32,8 triliun dan US$3,9 miliar atau Rp59,2 triliun kurs Rp15.155 per dolar AS. Utang Marimutu jika digabungkan senilai Rp92 triliun.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman yang dipublikasikan harian Bisnis Indonesia Senin (27/3/2023) memperinci total oustanding tagihan kepada Marimutu tersebut terdiri dari kewajibannya sebagai obligor Bank Putra Multikarsa senilai Rp790,5 miliar. 

Selanjutnya utang Grup Texmaco senilai Rp31,7 miliar dan US$3,9 miliar, utang PT Jaewon Jaya Indonesia senilai Rp147,7 miliar, serta utang PT Super Mitory Utama senilai Rp145,6 miliar.

Adapun dalam pengumuman bernomor PENG-83/KSB/2023, Satgas BLBI juga memanggil 4 obligor atau debitur BLBI lainnya. Pertama, Kwong Benny Ahadi obligor Bank Orient nilai tagihan Rp142,7 miliar. Kedua, obligor Bank Centris Datang yakni Hindarto Tantular dan Anton Tantular total tagihan senilai Rp1,47 triliun. 

Ketiga, David Nusa Widjaja dan Tanudjojo Nusa selaku obligor Bank Servitia. Total tagihan sebanyak Rp4,3 triliun. Keempat, Samadikun Hartono, Luntungan Honoris, Siwie Honoris dan Sungkono Honoris. Satgas BLBI menagih mereka terkait utang Bank Modern senilai Rp2,3 triliun.

Selain itu, khusus Luntungan Honoris, Siwie Honoris dan Sungkono Honoris mereka juga ditagih terkait utang Lucky Star Navigation Corporation US$27,3 juta, PT Honoris Perdana Industri senilai Rp2,4 miliar dan US$6,8 juta, PT Pelayaran Awani Indonesia senilai US1,6 juta, serta PT Modern Menaramas senilai Rp65,5 miliar.

Satgas meminta para penunggak utang BLBI tersebut untuk menemui Ketua Kelompok Kerja alias Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B di Ruang Rapat Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4 Utara Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat pada hari Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper