Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang, Gagal Penuhi Target?

Mahfud MD mengungkap kemungkinan memperpanjang masa tugas Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap rencana perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Masa tugas Satgas BLBI akan berkahir pada tahun ini. Namun demikian, sampai saat ini satgas bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum berhasil memenuhi target penagihan BLBI senilai Rp110 triliun.

"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember, masih ada 8 bulan lagi, InshaAllah ada perpanjangan," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/4/2023).

Mahfud menuturkan bahwa sampai saat ini sudah ada sejumlah aset yang disita Satgas BLBI serta terkait dengan masalah hukum terkait kasus-kasus tersebut.

“Kan sudah dapat Rp30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu nanti akan menjadi masalah hukum, kita tulis sebagai masalah hukum, mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," tuturnya.

Sekadar inforamsi, sepanjang masa penugasan Satgas BLBI telah membantu Kementerian Keuangan dalam menagih utang obligor dan debitur. Adapun angka aset yang telah dikumpulkan Satgas dari pengemplang BLBI sebesar Rp 28,53 triliun.

Adapun, Satgas BLBI baru bisa menagih utang obligor/debitur senilai Rp 28,53 triliun. Angka itu baru 25,83 persen dari total yang harus ditagih sebanyak Rp 110,45 triliun, dimana persentase itu bernilai Rp 28,53 triliun.

Rinciannya, yakni dalam bentuk uang terkumpul sebanyak Rp 1,053 triliun, kemudian sitaan barang jaminan/harta kekayaan lainnya dan penyerahan jaminan aset Rp 13,73 triliun, kemudian dalam bentuk aset penguasaan aset properti Rp 8,5 triliun.

Sementara itu, dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 2,7 triliun serta untuk yang dijadikan PMN non tunai Rp 2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper