Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap rencana perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Masa tugas Satgas BLBI akan berkahir pada tahun ini. Namun demikian, sampai saat ini satgas bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum berhasil memenuhi target penagihan BLBI senilai Rp110 triliun.
"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember, masih ada 8 bulan lagi, InshaAllah ada perpanjangan," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/4/2023).
Mahfud menuturkan bahwa sampai saat ini sudah ada sejumlah aset yang disita Satgas BLBI serta terkait dengan masalah hukum terkait kasus-kasus tersebut.
“Kan sudah dapat Rp30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu nanti akan menjadi masalah hukum, kita tulis sebagai masalah hukum, mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," tuturnya.
Sekadar inforamsi, sepanjang masa penugasan Satgas BLBI telah membantu Kementerian Keuangan dalam menagih utang obligor dan debitur. Adapun angka aset yang telah dikumpulkan Satgas dari pengemplang BLBI sebesar Rp 28,53 triliun.
Baca Juga
Adapun, Satgas BLBI baru bisa menagih utang obligor/debitur senilai Rp 28,53 triliun. Angka itu baru 25,83 persen dari total yang harus ditagih sebanyak Rp 110,45 triliun, dimana persentase itu bernilai Rp 28,53 triliun.
Rinciannya, yakni dalam bentuk uang terkumpul sebanyak Rp 1,053 triliun, kemudian sitaan barang jaminan/harta kekayaan lainnya dan penyerahan jaminan aset Rp 13,73 triliun, kemudian dalam bentuk aset penguasaan aset properti Rp 8,5 triliun.
Sementara itu, dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 2,7 triliun serta untuk yang dijadikan PMN non tunai Rp 2,4 triliun.