Bisnis.com, JAKARTA --Polres Bogor telah menetapkan dua orang pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
"Ada enam tersangka, dua tersangka merupakan oknum DJKN," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan demikian dikutip dari Tempo, Sabtu (15/1/2022).
Adapun dalam catatan Bisnis, obyek lahan yang diduga dimainkan oleh kedua anak buah Menkeu Sri Mulyani Indrawati adalah aset negara yang terkait BLBI.
Kasus ini memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani oleh Mabes Polri. Perkaranya saat ini sudah masuk penyidikan.
Ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah bahkan secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan para pejabat di Kementerian Keuangan.
Aset pertama yang telah berpindah tangan adalah tanah seluas 2.991.360 m2 atau 2.991 hektare di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 m2 di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Soal lahan di Cikopomayak, Satgas BLBI sebelumnya telah menyita lahan eks BLBI seluas 5.004.429 m2.
Ketiga, aset berupa lahan dan bangunan seluas 3.911 m2 di Kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian negara menurut laporan keuangan tersebut senilai Rp52 miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memaparkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim adalah kasus pemalsuan dengan obyek surat DJKN.
Andi memaparkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. "Bukan penggelapan, tapi dugaan pemalsuan dengan obyek surat DJKN Palsu," jelasnya.