Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan Punya Utang BLBI Rp790,5 Miliar

Utang senilai Rp790,5 miliar atas nama Marimutu berasal dari aset kredit eks BPPN milik Bank Putera Multikarsa.
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas BLBI menyita aset milik Grup Texmaco. Perusahaan milik taipan Marimutu Sinivasan tersebut diketahui masih memiliki kewajiban kepada negara senilai Rp31,7 triliun dan US$3,9 miliar.

Nilai tersebut menurut perhitungan dari pihak Kementerian Keuangan. Namun dalam proses negosiasi pihak Texmaco konon memiliki komitmen untuk melunasi utang hingga Rp29 triliun.

Grup Texmaco adalah grup usaha mlik Marimutu Sinivasan. Marimutu sendiri tercatat masih memiliki utang senilai Rp790,5 miliar kepada negara. Utang tersebut di luar uang Rp29 triliun dan merupakan aset kredit negara yang berasal dari Bank Putera Multikarsa.

Pihak Marimutu dalam siaran resmi beberapa waktu lalu membantah memiliki utang BLBI. Mengutip penjelasan dari BI, demikian dari rilis tersebut, PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.

Akan tetapi memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160,2 miliar per 31 Desember 2003.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil melakukan penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco.

Mahfud mengatakan aset Grup Texmaco yang disita BLBI luasnya mencapai 4,8 juta meter persegi. Aset berupa tanah itu tersebar lokasinya di lima kota.

“Hari ini, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari grup Texmaco. Atas 587 bidang tanah yang berloasi di 5 daerah. Yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi,” kata Mahfud pada konferensi pers virtual Kamis (23/12/2021).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa nilai tagihan negara Grup Texmaco jauh lebih besar dari yang disampaikan oleh pemilik usaha tersebut di media. Sri Mulyani bahkan menyebutkan angka spesifik senilai Rp29 triliun.

Sementara pemilik Grup Texmaco hanya mengakui utangnya ke negara sebanyak Rp8 triliun. Siapa yang benar?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper