Bisnis.com, JAKARTA – Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar karena terbukti menerima suap.
Hakim ketua persidangan Djuyamto mengatakan, bahwa Robin dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Robin juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim.
Baca Juga
Setidaknya, ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Robin. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara.