Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi pada Jumat (7/1) kemarin yaitu Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah dari para pihak yang berkaitan dengan perkara. Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu, (8/1/2022).
Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan dianalisa secara detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka, serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka,” katanya.
Untuk diketahui, Rahmat Effendi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 5 Januari 2022. Sehari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pembebasan lahan dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Dalam ekspose yang digelar Kamis lalu, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka. Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara tersangka yang memberi suap ada Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen yang merupakan pihak swasta. Lalu ada Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.