Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Menariknya dalam perkara ini, selain Wali Kota, lembaga antikorupsi juga menetapkan camat dan lurah sebagai tersangka perkara rasuah.
Sebelumnya, KPK meringkus 14 orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, 9 orang dijadikan tersangka termasuk Wali Kota Rahmat Effendi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa mereka yang menjadi tersangka dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai pemberi dan penerima.
"Sebagai pemberi, pertama AA [Ali Amri Direktur PT MAM Energindo]. Kedua, LBM Lai Bui Min alias Anen, swasta]," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Selanjutnya adalah Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi. Terakhir, Camat Rawalumbu Makhfu Saifudin.
Baca Juga
"Sebagai penerima, pertama RE [Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi]. Kedua, MB [M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelasnya.
Ketiga, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong. Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin. Terakhir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sebagai pemberi mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai penerima, RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.