Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan pemindahan kementerian/lembaga dan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Tahap pertama proses pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sesuai substansi RUU, ditargetkan bisa dilakukan hingga 2024.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkap bahwa apabila kantor Presiden dan Wakil Presiden akan dipindahkan sebelum 2024, maka akan ada tiga kementerian yang akan juga dipindahkan pada tahap pertama.
Hal ini disampaikan pada acara konsultasi publik RUU IKN, yang diselenggarakan secara hibrida, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).
"Beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat [tiga serangkai] baik Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Itu minimal strategic public office yang akan pindah ke ibu kota negara [baru]," jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai pada acara tersebut.
Proses pemindahan fasilitas dan SDM penyelenggara pemerintah ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN baru ini merupakan bagian dari rencana induk ibu kota negara. Penetapan kementerian/lembaga sebagai prioritas dalam tahapan pemindahan IKN, kata Velix, sejalan dengan strategi pelayanan publik esensial dalam penyelenggaran pemerintahan.
Setelah tahap pertama pemindahan sebelum 2024, tahap kedua pemindahan akan dilakukan setelah 2024 hingga 2029. Velix mengindikasikan bahwa sejumlah kementerian lain dipertimbangkan untuk dipindahkan pada tahap-tahap awal pemindahan kementerian/lembaga, sesuai dengan kebutuhan kebijakan negara.
Pemindahan kementerian/lembaga lain, baik fasilitas dan SDM ASN, ke IKN baru di Kalimantan Timur nantinya akan diatur secara bertahap. Velix menyebut kementeriannya juga, melalui Direktorat Aparatur Negara, akan ikut mengatur strategi pemindahan ASN.
"Kemudian berikutnya tentu [setelah tahap pertama], adalah kementerian-kementerian lain yang juga memberikan dukungan esensial," jelasnya.