Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Tidak Ada Aliran Dana Dari Tersangka Alex Noerdin ke Partai

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa penyidik Kejagung masih menelusuri aliran dana dari tersangka Alex Noerdin ke pihak lain.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan fakta hukum adanya aliran dana dari tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke Partai Golkar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa penyidik Kejagung masih menelusuri aliran dana dari tersangka Alex Noerdin ke pihak lain.

Namun, terkait aliran dana dari tersangka Alex Noerdin ke Partai Golkar, menurut Supardi, sejauh ini belum ditemukan fakta hukum adanya aliran uang ke partai tersebut.

"Kita belum temukan adanya fakta hukum aliran uang ke sana (Partai Golkar). Faktanya saja tidak ada," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (28/10).

Supardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah menerima laporan penelusuran transaksi keuangan keempat tersangka dari PPATK terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih melakukan analisa dari transaksi keempat tersangka tersebut untuk menjerat pasal pencucian uang ke tersangka Alex Noerdin.

"Sudah kita terima, sampai saat ini masih kita analisis," katanya.

Terkait perkara korupsi BUMD PDPDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh Sadiki, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Kemudian, eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.

Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.

Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper