Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks pejabat Perum Perindo Wenny Prihatini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Wenny adalah mantan Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perndo. Dia ditetapkan sebadai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan perikanan milik negara itu bersama dengan dua orang direktur swasta lain.
"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Jumat (22/10/2021).
Leonard memaparkan bahwa dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.