Bisnis.com, JAKARTA --Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengolahan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Wenny Prihatini jadi 8 tahun penjara.
Hukuman Wenny ini lebih lama dua kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan 3 tahun lebih lama dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pembacaan putusan kasasi berlangsung pada Selasa (15/8/2023). Sidang kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Budiarso Dwi Santiarso.
"Terdakwa tolak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan. Pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Jumat (18/8/2023).
Wenny adalah eks Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengolahan Perum Perindo. Sebelumnya dia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan Usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Wenny telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
Baca Juga
Namun alih-alih memperoleh keringanan di tingkat banding, hukuman Wenny malah diperberat di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara.
Putusan banding terhadap Wenny dibacakan oleh hakim tinggi Binsar Pamopo Pakpahan pada hari Rabu (18/1/2023). Dalam amar putusannya, hakim menerima banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Hakim Binsar memaparkan bahwa terdakwa Wenny Prihatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu hakim memutuskan untuk mengubah putusan di pengadilan tingkat pertama.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara," demikian bunyi putusan banding yang dikutip, Jumat (20/1/2023).