Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas petinggi Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Wenny Prihatini dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan banding terhadap Wenny dibacakan oleh hakim tinggi Binsar Pamopo Pakpahan pada hari Rabu (18/1/2023). Dalam amar putusannya, hakim menerima banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Hakim Binsar memaparkan bahwa terdakwa Wenny Prihatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu hakim memutuskan untuk mengubah putusan di pengadilan tingkat pertama.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara," demikian bunyi putusan banding yang dikutip, Jumat (20/1/2023).
Wenny adalah eks Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengolahan Perum Perindo. Sebelumnya dia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan Usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Wenny telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.