Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal saat akan Diperiksa

Mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo Iwan Pahlevi mendadak meninggal dunia ketika tengah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 21 Oktober 2021  |  18:29 WIB
Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal saat akan Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo Iwan Pahlevi mendadak meninggal dunia ketika tengah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa almarhum Iwan Pahlevi adalah salah satu dari tujuh orang saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo.

"Kami berbelasungkawa terkait meninggalnya salah satu saksi terkait perkara Perum Perindo," kata Leonard, Kamis (21/10/2021).

Leonard menceritakan kronologi meninggalnya almarhum Iwan Pahlevi. Menurut Leonard, saksi tersebut datang ke Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi.

"Kemudian, tim penyidik menjemput saksi yang sedang duduk di ruang tunggu saksi untuk diantar ke ruang pemeriksaan nomor 10 dan langsung duduk di ruang pemeriksaan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, hanya berselang waktu satu menit setelah almarhum Iwan Pahlevi duduk di ruang pemeriksaan, Iwan Pahlevi mendadak kejang dan mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.

"Kemudian tim medis langsung datang untuk membantu almarhum dengan cara membantu pernafasan melalui mulut dan pijat dada di jantung," ujarnya.

Menurut Leonard, almarhum Iwan Pahlevi tidak memberikan respon setelah dibantu nafas dan pijat dada itu, kemudian langsung dilarikan ke RS Adhyaksa di Ceger Jakarta Timur.

"Namun yang bersangkutan hari ini telah dipanggil Tuhan dan saat ini yang bersangkutan akan dibawa kepada pihak keluarga," tuturnya.

Sementara itu, Kejagung menetapkan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini sebagai tersangka kasus korupsi di Perum Perindo.

Wenny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang direktur swasta lainnya yaitu Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi kejagung perum perindo
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top