Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan eks Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini jadi tersangka kasus korupsi beserta dua orang direktur swasta lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Perum Perindo.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," kata Leonard di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10/2021).
Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda. Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.
"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.