Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga orang pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tiga orang pihak swasta tersebut adalah Renyta Purwaningrum selaku wiraswasta, Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.
Menurut Leonard, ketiga pihak swasta tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo," tutur Leonard, Rabu (1/9).
Leonard menjelaskan bahwa ketiga orang pihak swasta itu dicecar mengenai pengelolaan uang pada Perum Perindo.
Selain itu, menurut Leonard, ketiganya diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.
"Diperiksa terkait pengelolaan keuangan di Perum Perindo," katanya.