Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tersangka Kasus Suap Probolinggo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kedua tersangka meeminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya.
rnWakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak Arn
rnWakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak Arn

Bisnis.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua tersangka tersebut adalah Hasan dan Nurul Huda. Penyidik KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara suap yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin. 

Adapun gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis (1/10/2021). Dalam petitum gugatannya, kedua ASN itu meminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka para pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/50/DIK.00/01/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Nomor Sprin.Dik/50a.2021/DIK.00/01/09/2021 tanggal 1 September 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keduanya juga meminta hakim menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan Nomor Sprin.Kap/18/DIK.01.02/01/09/2021 (Nurul Huda) dan Sprin.Kap/19/DIK.01.02/01/09/2021 (Hasan) pada tanggal 3 September 2021.

“Memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon serta mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan KPK di Polres Metro Jakarta Timur sejak putusan dibacakan,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Jumat (1/10/2021).

Hasan dan Nurul Huda adalah dua dari 17 tersangka yang diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin,

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada awal bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper