Bisnis.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dua tersangka tersebut adalah Hasan dan Nurul Huda. Penyidik KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara suap yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin.
Adapun gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis (1/10/2021). Dalam petitum gugatannya, kedua ASN itu meminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.
Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka para pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/50/DIK.00/01/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Nomor Sprin.Dik/50a.2021/DIK.00/01/09/2021 tanggal 1 September 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keduanya juga meminta hakim menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan Nomor Sprin.Kap/18/DIK.01.02/01/09/2021 (Nurul Huda) dan Sprin.Kap/19/DIK.01.02/01/09/2021 (Hasan) pada tanggal 3 September 2021.
“Memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon serta mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan KPK di Polres Metro Jakarta Timur sejak putusan dibacakan,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga
Hasan dan Nurul Huda adalah dua dari 17 tersangka yang diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin,
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada awal bulan lalu.