Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Tannos merupakan tersangka kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang kini tinggal di Singapura.
"Tentu kami akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura, supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).
Alex mengatakan KPK sudah beberapa kali berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Kami periksa di kantor CPIB itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP," ujar Alex.
Alex pun mengakui, mengakui belum bisa memeriksa Tannos karena kabur ke Singapura. Alex memaparkan bahwa penyidik lembaga antikorupsi telah mengirimkan surat kepada Paulus Tanos. Namun tidak ada balasan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra terkait pemanggilan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan di Singapura, saya belum cek apakah sudah ada balasan atau tidak," kata Alex.
Alex memaparkan bahwa keberadaan tersangka di Singapura memang menjadi halangan bagi KPK untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP. Apalagi sampai saat ini, antara Indonesia dengan Singapura juga belum memiliki perjanjian ekstradisi. Akibatnya proses penyidikan suatu perkara kerap tak optimal.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paulus Tanos pada pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan Paulus sebagai tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Adapun, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu tersangka yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.