Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum bisa memeriksa Paulus Tanos, tersangka pengadaan e-KTP atau KTP elektronik karena kabur ke Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan bahwa penyidik lembaga antikorupsi telah mengirimkan surat kepada Paulus Tanos. Namun tidak ada balasan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra terkait pemanggilan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan di Singapura, saya belum cek apakah sudah ada balasan atau tidak," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Alex memaparkan bahwa keberadaan tersangka di Singapura memang menjadi halangan bagi KPK untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP. Apalagi sampai saat ini, antara Indonesia dengan Singapura juga belum memiliki perjanjian ekstradisi. Akibatnya proses penyidikan suatu perkara kerap tak optimal.
Adapun, lanjut Alex, KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Paulus Tanos bisa tetap berlangsung.
"Tapi karena pandemi, penyidik kita tidak bisa masuk ke Singapura. Kami juga enggak bisa melakukan upaya penahanan karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paulus Tanos pada pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan Paulus sebagai tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu tersangka yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.