Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres No.80/2021, Atur Jabatan Wakil Menteri PPN

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa posisi Wakil Menteri PPN akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik impor beras melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden / Youtube
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik impor beras melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden / Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) men Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang di dalamnya juga mengatur mengenai posisi Wakil Menteri PPN.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) BAB 1 Perpres tersebut yang dikutip dari salinan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Senin.

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa posisi Wakil Menteri PPN akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Selain itu, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5), tugas Wakil Menteri PPN antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian. Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Presiden juga meneken Perpres Nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pasal 7 peraturan ini mengatur soal jabatan Wakil Kepala Bappenas yang akan diisi oleh Wakil Menteri PPN.

"Dalam memimpin Bappenas, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," bunyi Pasal 7 dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 tahun 2021.

Dalam Perpres itu, dijelaskan bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.

"Rincian tugas wakil kepala ditetapkan oleh kepala," seperti tertulis di Perpres tersebut.

Struktur pimpinan Kementerian PPN/Bappenas saat ini dipimpin oleh seorang menteri yang juga Kepala Bappenas yaitu Suharso Monoarfa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper