Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif melayangkan gugatan keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Gugatan ini diajukan lantaran tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Informasi yang diajukan adalah, dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Hotman menjelaskan pihaknya melayangkan gugatan keterbukaan informasi ini, lantaran para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapat jawaban.
Pegawai nonaktif juga telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
Baca Juga
"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," ujar Hotman.
Menurut Hotman, klasifikasi rahasia negara ini, bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.
Dia mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hotman juga mengatakan, Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK. Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Hanya saja, kata dia, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.