Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam melihat pembangkangan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan alih status pegawai.
Novel berharap Jokowi akan menyoroti tindakan pembangkangan tersebut sebagai permasalahan yang serius.
Diketahui, KPK mengajukan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” kata Novel dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8/2021).
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai.
Pimpinan KPK, lanjut Novel, juga membangkang atas arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Novel mengatakan sikap membangkang itu semakin disempurnakan saat pimpinan KPK menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI
Dia berharap Ombudsman dapat memberikan desakan kepada KPK agar melaksanakan tindakan korektif terkait Pelaksanaan TWK. Menurut Novel, maladministrasi dalam proses TWK adalah hal serius.
Menurut dia, terjadi masalah integritas hingga manipulasi. Hal tersebut, ujar Novel, sangat memalukan untuk pimpinan yang mengaku mengepalai lembaga antikorupsi.
“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.