Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman, Novel Baswedan: Saya Malu Mendengarnya

Novel Baswedan berharap temuan Ombudsman soal maladministrasi dalam pelaksanaan TWK dapat dijadikan telaah.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan menyebut bahwa pimpinan lembaga antirasuah menghindar dari masalah, lantaran tidak melakukan tindakan korektif terkait pelaksanaan tes wawasan Kebangsaan (TWK) yang disampaikan Ombudsman RI.

Diketahui, KPK mengajukan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.

Menurut Novel, pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, justru terkesan tidak mau tahu permasalah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

"Justru menghindar dari permasalahan dan tidak mau tahu permasalahan serius, saya aja malu dengarnya," kata Novel dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8/2021).

Novel mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa KPK bukan hanya milik Firli Bahuri dkk, tetapi juga milik masyarakat.

"Dan kami berharap bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan sungguh-sungguh oleh negara. Tapi ketika masalah integritas diabaikan dan kejujuran tidak diindahkan ini bukan masalah sepele," ujarnya.

Lebih lanjut Novel berharap temuan Ombudsman soal maladministrasi dalam pelaksanaan TWK ini, dapat dijadikan telaah.

"Baik dan dilihat bahwa upaya untuk menyingkirkan dan melemahkan KPK dengan cara ini harus dilihat dengan cara serius," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman melanggar aturan dan melampaui wewenang.

Diketahui, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper