Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman RI terkait temuan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, KPK melayangkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.
"Sebab, gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat Pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).
Menurut Kurnia, pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK sudah sangat lengkap.
Hal ini mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman.
Menurut Kurnia, tindakan KPK tersebut, semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan lembaga antirasuah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," tegas Kurnia.
Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman melanggar aturan dan melampaui wewenang.
Diketahui, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.