Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Surat Keberatan Maladministrasi TWK ke Ombudsman

KPK sudah menyerahkan surat keberatan terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman pada pagi ini, Jumat (6/8/2021).
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Surat keberatan tersebut dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokh Najih. "Sudah [diserahkan]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK sudah menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman pada pagi ini, Jumat (6/8/2021).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman melanggar aturan dan melampaui wewenang.

Diketahui, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper