Bisnis.com, JAKARTA - BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Sidang dilakukan sebanyak dua kali yang dilaksanakan oleh para tokoh-tokoh nasional dengan tujuan menyelidiki dan merumuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara yang berdaulat.
Persidangan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai bertempat di Gedung Volksraad yakni bangunan bergaya klasik Yunani-Romawi yang berlokasi di Pejambon.
Bersumber dari Jurnal Artefak oleh Universitas Siliwangi, berikut merupakan hasil sidang BPUPKI yang dirangkum Bisnis.com pada Selasa, (3/8/2021).
Sidang Pertama
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 yang dibuka oleh ketua BPUPKI yakni Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Hasil sidang disebarluaskan ke daerah-daerah melalui utusan-utusan yang ditugaskan dengan membawa kabar menjelaskan hasil dari persidangan pertama dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama membahas hal yang mendasar namun mendalam terkait dengan dasar-dasar Indonesia Merdeka. Terdapat tiga pembicara yang mengemukakan pandangannya terkait dasar-dasar negara Indonesia Merdeka, diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Usulan Mr. Muhammad Yamin
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Usulan Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Persatuan
Kekeluargaan
Mufakat dan demokrasi
Musyawarah
Keadilan Sosial
Usulan Ir. Soekarno
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
Mufakat dan demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dasar negara yang telah dikemukakan Ir. Soekarno kepada sidang BPUPKI terdiri dari lima azas yang disebut dengan Pancasila. Panca memiliki arti lima dan sila artinya azas atau dasar. Nama Pancasila diusulkan oleh Muhammad Yamin yang juga merupakan ahli bahasa.
Soekarno juga menyebutkan bahwa Pancadharma tidak tepat digunakan karena “dharma” memiliki arti kewajiban sedangkan sidang pada saat itu bertujuan untuk mencari dasar Indonesia Merdeka.
Sidang Kedua
Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Persidangan bertempat di Gedung Pejambon Jakarta. Sidang masih dibuka oleh Ketua BPUPKI. Pada sidang hari pertama terbentuk tiga panitia kerja yakni Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Panitia Perancang Bagian Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan.
Persidangan kedua ini membahas bentuk negara. Hasil dari pemungutan suara menunjukkan bahwa 55 suara menyetujui bentuk negara Republik, 6 suara memilih kerajaan, 2 suara memilih lain-lain, dan 1 suara blanko.
Selain itu, persidangan juga membahas yang berkaitan dengan penyusunan Undang-Undang Dasar, susunan pemerintah, dan bentuk negara antar unitarisme dan federalisme.