Bisnis.com, JAKARTA - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sebelum adanya lima dasar ini, maka ada pembentukan Panitia Sembilan oleh BPUPKI.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang, hanya menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan namun kenyataan sebenarnya adalah “Merancang Undang Undang Dasar Indonesia yang merdeka dan berdaulat”.
Namun, sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah 'Panitia Sembilan' guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya.
Berikut susunan keanggotaan dari 'Panitia Sembilan' ini adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8. Haji Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak Nasionalis) dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak Islam).
Lalu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Ketua Panitia Sembilan Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPK berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPK yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.