Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI?

Dasar negara Republik Indonesia dimulai saat pembentukan BPUPKI. Simak sejarahnya.
Petugas membersihkan area Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020). Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2020 di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas membersihkan area Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020). Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2020 di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sebelum adanya lima dasar ini, maka ada pembentukan Panitia Sembilan oleh BPUPKI.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI  dibentuk oleh pemerintah Jepang, hanya menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan namun kenyataan sebenarnya adalah “Merancang Undang Undang Dasar Indonesia yang merdeka dan berdaulat”. 

Namun, sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah 'Panitia Sembilan' guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya.

Berikut susunan keanggotaan dari 'Panitia Sembilan' ini adalah sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)

4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)

8. Haji Agus Salim (anggota)

9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak Nasionalis) dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak Islam).

Lalu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".

piagam jakarta, apa, dasar negara indonesia
piagam jakarta, apa, dasar negara indonesia

Ketua Panitia Sembilan Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPK berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Persatuan Indonesia,

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPK yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper