Bisnis.com, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memilih bungkam dan langsung kabur naik mobil usai diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Alex Noerdin datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB-15.00 WIB menggunakan kendaraan dinasnya untuk diperiksa terkait perkara korupsi.
Alex Noerdin yang memakai kemeja batik celana hitam itu, didamping oleh penasihat hukum dan dua orang ajudan pribadinya selama diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," tuturnya, Kamis (29/7).
Namun, Leonard tidak memerinci perkara korupsi itu, dia meminta agar media massa mengkonfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Coba cari info di Kejati Sumsel ya," katanya.
Plh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Candra Kirana mengatakan Alex Noerdin diperiksa terkait aliran uang sebesar Rp2,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Informasi mengenai aliran uang sebesar Rp2,4 miliar yang masuk ke kantong pribadi Alex Noerdin itu terungkap dari dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah eks Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi.
"Jadi ada pengakuan dari dua orang tersangka ya bahwa ada dugaan aliran uang ke dia (Alex Noerdin) waktu jadi Gubernur, makanya kita periksa hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," tutur Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Menurut Candra, Wakil Ketua Komisi VII DPR itu diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapi pemeriksaan terhadap Alex Noerdin itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaannya dilakukan di Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejati Sumsel," katanya.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan upaya penahanan.
Para tersangka itu adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Pantia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya atas nama Yudi Arminto dan Kepala Bagian Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya Dwi Kridayani.