Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dalam menuntut eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, jaksa penuntut umum (JPU) didasari pada fakta-fakta di persidangan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam melayangkan tuntutan, jaksa tidak dipengaruhi opini, keinginan, maupun desakan pihak-pihak tertentu.
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali, Kamis (29/7/2021).
Dikatakan, pertimbangan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.
Juliari dituntut menggunakan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang terdapat unsur kerugian negara.
"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," imbuh Ali.
Baca Juga
Untuk memperberat tuntutan, jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.
Dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.
Ali menegaskan, JPU memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara.
"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," ujarnya.
JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Selain itu, JPU menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.