Bisnis.com, JAKARTA - Febri Diansyah, mantan juru bicara Pemberantasan Korupsi (KPK), angkat bicara terkait tuntutan jaksa lembaga antirasuah itu kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Melalui akun Twitternya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021) malam, pegiat antikorupsi itu menilai bahwa tuntutan JPU KPK sangat mengecewakan.
Menurut dia, tuntutan hukum 11 tahun yang diajukan jaksa KPK sangat jauh dari ancaman hukuman maksimum untuk kasus korupsi. Apalagi, jelas dia, korupsi itu dilakukan pada masa pandemi.
"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan. Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," tulisnya di Twitter.
Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) July 28, 2021
Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19.
Febri mengakui bahwa sejak awal sudah tidak percaya dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini.
"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?"
Baca Juga
Adapun, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. "Apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, terdakwaakan diganjar pidana badan selama 2 tahun," jelas jaksa.