Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap saat terjadi pandemi Covid-19 adalah suatu ironi.
Seperti diketahui, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako Covid-19 yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021).
"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambah jaksa.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,59 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini tentu sangat memprihatinkan kita semua karena dalam kondisi perekonomian masyarakat yang sulit dan susah sebagai dampak meluasnya penyebaran pandemi Covid-19, di sisi lain ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah kepada masyarakat," jelas jaksa.
Baca Juga
Jaksa berharap Juliari mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Tentunya kita berharap adanya keadilan dan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya tersebut," ungkap jaksa.