Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Beda PPKM Darurat Jawa-Bali dengan Kebijakan Containment di India

India menolak melakukan lockdown secara nasional dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi dan kota. PPKM Darurat?
India diguncang gelombang kedua pandemi Covid-19. /Bloomberg
India diguncang gelombang kedua pandemi Covid-19. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kasus harian Covid-19 bisa turun ke bawah 10.000 kasus per hari. Pasalnya, dalam sepekan terakhir angka Covid-19 di Tanah Air melonjak dengan mencapai angka 20.000 kasus.

Dalam dokumen terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diterima Bisnis, Rabu (30/6/2021), terungkap bahwa kebijakan yang diambil pemerintah RI itu mirip dengan kebijakan pemerintah India untuk membendung peningkatan kasus Covid-19.

"Kebijakan Containment di India Mirip Dengan PPKM di Indonesia, Namun Dilakukan Pada Wilayah Geografis Yang Lebih Besar dengan Kebijakan Lebih Ketat," demikian tertulis pada dokumen tersebut.

Beleid itu menyebutkan bahwa sejak 25 April 2021, India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat karena mengalami lonjakan akibat varian Delta. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini, atau 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil, menurun sampai dengan 733 persen.

India menolak melakukan lockdown secara nasional dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik, yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria seperti positivity rate lebih besar 10 persen atau tingkat BOR Rumah Sakit lebih besar dari 60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar," begitu tertuang dalam dokumen yang menyebutkan aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19.

Kebijakan pembatasan yang dilakukan di India antara lain, menerapkan jam malam untuk kegiatan yang non essential, penutupan pusat keramaian seperti bioskop, restoran, mall, pusat kegiatan olahraga dan keagamaan.

"Public transport dijalankan dengan kapasitas 50 persen, pembatasan work from office," demikian tertulis pada dokumen itu.

Adapun, PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan segera diterapkan pemerintah akan memperketat aktivitas masyarakat dengan cakupan sebagai berikut:

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper