Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali untuk menangkal wabah Covid-19 yang kembali menggila sebarannya.
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa ada 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Adapun, daftar yang telah dirilis berikut ini:
Banten
- Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
Sebelumnya, rencana kebijakan PPKM Darurat dibahas dalam rapat terbatas (ratas) Istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa, (29/6/2021).
Dilansir dari Tempo.co, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.