Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Resmi! Jokowi Umumkan PPKM Darurat di Jawa & Bali

PPKM Darurat yang diresmikan oleh Presiden Jokowi ini adalah respons seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 30 Juni 2021  |  15:27 WIB
Resmi! Jokowi Umumkan PPKM Darurat di Jawa & Bali
Presiden Joko Widodo usai meninjau vaksinasi Covid-19 di GOR Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu(19/5/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.  

Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, rencana kebijakan PPKM Darurat dikabarkan ikut dibahas dalam rapat terbatas (ratas) Istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa, (29/6/2021).

Dilansir dari Tempo.co, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Iya," ujar salah satu sumber istana membenarkan informasi tersebut seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (29/6/2021).

Bukan itu saja, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi Covid-19 PPKM Darurat
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top