Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Luhut: Kebijakan PPKM di RI Mirip Pengetatan di India

Kementerian Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan Containment atau pengetatan di India mirip dengan PPKM di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021. PPKM di Indonesia diklaim mirip dengan Kebijakan Containment (pengetatan) di India.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut mengatakan kebijakan Containment atau pengetatan di India mirip dengan PPKM di Indonesia. Namun, pemerintah India menerapkan pada wilayah geografis yang lebih besar dengan kebijakan yang lebih ketat.

Lebih lanjut, Kementerian Maritim dan Investasi mengungkapkan India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat varian Delta sejak 25 April 2021. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733 persen atau 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.

Dokumen tersebut menyebutkan India menolak melakukan lockdown secara nasional, dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate lebih dari 10 persen atau tingkat BOR Rumah Sakit lebih dari 60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar," tulis dokumen tersebut. 

Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah India untuk menekan laju penularan Covid-19, antara lain:
1. Jam malam untuk kegiatan yang non essential.
2. Penutupan pusat keramaian seperti Bioskop, Restoran, Mall, Pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan.
3. Public transport dijalankan dengan kapasitas 50 persen.
4. Pembatasan work from office (WFO).

Selain itu, dokumen tersebut juga mengungkapkan pemerintah Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus kurang dari 4000 kasus per hari.

"India dan Malaysia menerapkan containment/lockdown setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps," tulis Kementerian Maritim dan Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper